Disway award
iklan banner Honda atas

Tangani Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Geser Anggaran Rp9,6 Miliar

Tangani Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Geser Anggaran Rp9,6 Miliar

Tumpukan sampah di salah satu titik di pinggir Jalan Kurinci, Kota Pekalongan, pada Selasa, 15 April 2025 sore, salah satu imbas usai ditutupnya TPA Degayu.--

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 miliar untuk menangani darurat sampah, yang akan digunakan untuk pembelian peralatan dan penanganan sampah.

Anggaran tersebut berasal dari pergeseran dana, yakni Rp8 miliar dari refocusing dan Rp1,6 miliar dari belanja tak terduga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyampaikan bahwa peralatan penanganan sampah akan tiba dalam 2–3 bulan ke depan.

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin, 21 April 2025.

"Pergeseran anggaran untuk penanganan darurat sampah ini dilakukan di luar momen pembahasan atau penetapan APBD. Karena itu, TAPD berupaya melakukan pergeseran dari anggaran yang sudah tersedia," jelas Nur Pri.

BACA JUGA:KLH Tutup TPA Degayu, Kota Pekalongan Hadapi Darurat Sampah

BACA JUGA:Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Ajukan Izin Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

Ia menyebutkan, refocusing anggaran difokuskan untuk hal-hal prioritas, seperti pembelian peralatan, pemenuhan kebutuhan SDM, dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami kondisi darurat sampah saat ini.

"Momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk mengubah paradigma atau mindset masyarakat. Sampah harus mulai dipilah antara organik dan non-organik, agar pengelolaan di TPSR dan TPST lebih mudah, baik untuk pembakaran maupun pembuatan kompos. Ini juga akan menghemat tenaga kerja dan memangkas waktu pengelolaan," terangnya.

Nur Pri menambahkan, saat ini Pemkot telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD untuk dibahas sebagai payung hukum.

BACA JUGA:DLHK Batang Tolak Permintaan Walkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

BACA JUGA:Pemkab Pekalongan Tolak Kiriman Sampah dari Kota Pekalongan

"Penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan di hilir, tapi harus dimulai dari hulu. Kami pastikan tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Degayu. Dalam 2–3 bulan ini, pembelian alat akan dilakukan dengan anggaran Rp8 miliar dari refocusing dan Rp1,6 miliar dari belanja tak terduga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait