Tipe Kelembagaan Kesbangpol Bakal Naik Tipe B

Tipe Kelembagaan Kesbangpol Bakal Naik Tipe B

Tipe Kelembagaan Kesbangpol Bakal Naik Tipe B

BATANG - Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah baru saja disampaikan Bupati Batang, Wihaji, ke DPRD. Raperda tersebut memungkinkan terjadinya penyesuaian kelembagaan perangkat daerah, terutama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari saat ini bertipe Kantor menjadl Badan dengan kelembagaan tipe B.

Penyesuaian kelembagaan itu terutama berangkat dari masih adanya beberapa perangkat daerah yang masih dalam status quo, karena belum adanya aturan lebih lanjut paska diberlakukannya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. OPD dimaksud, yakni Kesbangpol, BPBD, dan Rumah Sakit, yang sebelumnya status kelembagaannya mengambang.

Menurut Bupati Wihaji, dalam rangka memberikan kepastian status hukum atas pelaksanaan tupoksi yang terkait urusan Kesbangpol, Pemerintah akhirnya menerbitkan Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang telah diundangkan tanggal 25 Februari 2019.

"Sebagai tindak lanjut, Pemkab Batang perlu melakukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah, terutama terkait urusan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kita diberi waktu satu tahun setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 ini diundangkan," terang Wihaji.

Sesuai Permendagri, Bupati diamanatkan untuk melakukan penguatan kelembagaan Kesbangpol, yakni dari yang sebelumnya berbentuk kantor diubah menjadi badan, yang akan diatur dalam Perda. Penguatan itu disebut Wihaji sebagai ikhtiar memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta stabilitas politik dan pemerintahan dalam negeri. "Kalau sudah ditetapkan, nantinya Kesbangpol yang semula berbentuk kantor berubah menjadi Badan Kesbangpol dengan kelembagaan tipe B," ungkap Wihaji.

Secara teknik operasional kelembagaan, Badan Kesbangpol akan memuat struktur Kepala Badan, Sekretaris dengan dua Kasubag, serta tiga Bidang dengan masing-masing dua Kasubid. "Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kesbangpol ini akan diatur dalam Peraturan Bupati," pungkas Wihaji. (sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: