PPDB 2020 : SKTM Tak Berlaku, Warga Kurang Mampu Diakomodir Jalur Afirmasi

PPDB 2020 : SKTM Tak Berlaku, Warga Kurang Mampu Diakomodir Jalur Afirmasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso

KOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang, pemerintah akan membuka satu jalur pendaftaran baru yakni jalur afirmasi. Jalur afirmasi merupakan jalur untuk mengakomodir warga kurang mampu. Namun jalur ini tak bisa sembarangan digunakan seperti sebelumnya.

Seperti diketahui, pada PPDB tahun sebelumnya warga kurang mampu hanya disyaratkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sehingga berakibat munculnya banyak SKTM bodong. Kali ini jalur afirmasi hanya dapat digunakan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso menjelaskan, jalur afirmasi dapat digunakan oleh warga kurang mampu yang sudah masuk dalam data Kemensos. "Kalau dulu bisa menggunakan SKTM tapi tahun ini kami akan gunakan database kemiskinan dari Kemensos," terangnya yang ditemui usai rapat kerja bersama DPRD, kemarin.

Dengan adanya jalur afirmasi, komposisi jalur penerimaan siswa pun berubah. Soeroso mengungkapkan, nantinya jalur zonasi akan menerima minimal 50% dari jumlah pendaftar, kemudian jalur prestasi 15% sampai 30%, jalur afirmasi maksimal 15% dan jalur mutasi maksimal 5%.

Soeroso melanjtukan, pihaknya sudah melakukan verifikais terhadap jumlah lulusan baik dari TK maupun dari SD. Dinas Pendidikan memastikan bahwa untuk PPDB tahun 2020 daya tampung yang ada baik di SD/MI maupun SMP/MTs mampu menampung jumlah lulusan dari sekolah tingkat di bawahnya.

"Kami sudah hitung jumlah siswa TK kelas akhir dan jumlah kursi di SD/MI mencukupi. Kami juga sudah menghitung jumlah kelas 6 SD yang tahun ini akan mengikuti ujian dan jumlah perhitungan dipastikan bisa ditampung di SMP/MTs yang ada. Sehingga kami pastikan tidak ada kekurangan kursi," tegasnya.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2020, Dinas Pendidikan akan kembali membuka jalur online dan non online. Dinas Pendidikan juga akan mengakomodir skolah swasta maupun sekolah di bawah Kemenag. "Untuk jalur online SD SMP negeri wajib. Untuk swasta atau madrasah kami akan akomodir tapi atas dasar permintaan," jelasnya.

Mengenai teknis pelaksanaan, berdasarkan evaluasi PPDB 2019 lalu Soeroso mengatakan bahwa Kota Pekalongan cenderung berjalan dengan baik. Sebab dalam teknis pelaksanaan pihaknya mencari jalan tengah dari Permendikbud yang kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Pekalongan. Sebab jika melihat luas Kota Pekalongan tidak ideal jika dibagi zona. Juga terkait dengan jumlah sekolah yang tidak terdistribusi secara merata di setiap wilayah.

"Alhamdulillah PPDB 2019 yang penuh hiruk pikuk, di Kota Pekalongan bisa berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: