Coba Bunuh Pacar, Petet Divonis 10 Tahun Bui

Coba Bunuh Pacar, Petet Divonis 10 Tahun Bui

KOTA - Masih ingat dengan kasus percobaan pembunuhan oleh seorang pemuda terhadap pacarnya, dengan cara menceburkan sang pacar di Bendungan Kletak, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu? Kasus tersebut sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Bahkan, si pelaku, Pranyoto alias Pentet (22), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang menjadi terdakwa, telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sidang putusan telah digelar di PN Pekalongan pada Rabu (11/12) siang. Dalam sidang perkara nomor 299/Pid.B/2019/PN Pkl yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Pekalongan, Drs H Sutaji SH MH ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam dengan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum. Terhadap putusan hakim ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.

Vonis 10 tahun bagi terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ke satu dari penuntut umum.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa hal yang meringankan maupun memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama menjalani pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta terdakwa masih berusia muda sehingga masih punya kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa mengakui bahwa sebelum melakukan percobaan pembunuhan itu, terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Kemudian, setelah mengetahui kalau korban hamil, terdakwa malah timbul niat mau membunuh korban.

Perbuatan terdakwa Pranyoto alias Pentet sendiri terjadi pada hari Minggu (6/1/2019) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu, korban, I (19) hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya Honda Beat G-5378-BB. Namun korban mendapat pesan singkat (inbox FB) dari pelaku yang meminta untuk dijemput di depan Gang Dukuh Pejaten, Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Tak menaruh curiga sedikitpun, korban menjemput pelaku di tempat yang dimaksud. Selanjutnya pelaku minta untuk diantarkan menemui temannya yang ada di lingkungan bendungan Kletak ,Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni.

Di perjalanan, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk berkomunikasi dengan temannya yang hendak ditemuinya di Bendungan Kletak.

Sesampainya di Bendungan Kletak sekira pukul 19.00 Wib dan tepatnya di sekitar pintu air, korban turun dari sepeda motornya kemudian mengambil kunci kontak motor miliknya tersebut dan dimasukkan ke dalam kantong celananya.

Saat itu pelaku berjalan menuju ke atas pintu air sambil bermain HP milik korban yang sebelumnya dipinjamnya. Selang beberapa saat kemudian pelaku mengundang korban untuk ke atas pintu air.

Setelah keduanya dalam posisi berhadapan diatas pintu air, secara tiba-tiba pelaku mendorong badan korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh masuk ke dalam sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: