PPPK Jangan Khawatir soal Dana Pensiun, Ini Penjelasanya

PPPK Jangan Khawatir soal Dana Pensiun, Ini Penjelasanya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memiliki kedudukan yang sama dengan PNS.

Bima Haria mengatakan, PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Korpri juga.

"PNS dan PPPK itu sama-sama disebut ASN. PPPK itu bukan pegawai kelas dua," tegas Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1).

Perbedaan PNS dan PPPK hanya pada pensiun.

Di dalam undang-undang ASN disebutkan, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Namun bukan berarti tidak ada.

BKN bersama PT Taspen sudah membahas tentang skema pensiun bagi PPPK.

Nantinya PPPK akan diikutsertakan dalan asuransi dana pensiun yang diselenggarakan PT Taspen.

"PPPK itu akan mendapatkan dana pensiun berupa jaminan hari tua (JHT). Kalau program ini sudah jalan, PPPK akan dipotong gajinya untuk iuran asuransi pensiunnya," terang Bima Haria.

Dia menegaskan, saat ini posisi PPPK belum dipandang karena masih merupakan ASN jenis baru.

Ke depan, PPPK akan menempati posisi menentukan. Sebab, PPPK akan lebih mendominasi struktur organisasi birokrasi di Indonesia.

"Karena masih baru, bisa dimaklumi banyak yang belum paham. Nanti begitu sudah berjalan baik, PPPK semakin banyak dilirik, apalagi usia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi PPPK. Bisa melamar kelas jabatan lebih tinggi juga," tuturnya.

"Sebagai Sekjen Korpri, saya tegaskan PPPK juga anggota Korpri. Korpri ada wadah bagi ASN baik PNS maupun PPPK," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: