DADI Vs PASTI Bertarung di Pilkada 2020

DADI Vs PASTI Bertarung di Pilkada 2020

*Bawaslu: Massa Pendukung Banyak Langgar Protokol Covid-19

KAJEN - Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan akan bertarung pada Pilkada 2020 di Kota Santri. Keduanya adalah bakal pasangan calon Fadia Arafiq-Riswadi (DADI) dan Asip Kholbihi-Sumarwati (PASTI).

Bakal pasangan calon Fadia-Riswadi dengan diusung dan didukung oleh partai PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Demokrat, dan PSI, mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pekalongan pada hari pertama pendaftaran dibuka, atau Jumat (4/9/2020). Sementara itu, bakal pasangan Asip-Sumarwati yang diusung dan didukung oleh PKB, PPP, Gerindra, dan NasDem mendaftarkan diri ke KPU pada hari kedua pendaftaran, atau Sabtu (5/9/2020).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menyatakan, kedua pasangan calon tersebut secara resmi telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pekalongan. Sehingga, kata Abi, di Kabupaten Pekalongan sudah lengkap ada tujuh partai politik yang mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU.

"Kita sudah fix ada dua pasangan calon. Jika dilihat dari komposisi kursinya sudah selesai, sudah tujuh partai, semuanya sudah mendaftarkan diri ke KPU," kata dia.

Tahapan selanjutnya, kata dia, ada pemeriksaan kesehatan di RSUP Karyadi, pada tanggal 8-9 September. "Pemeriksaannya dari pagi sampai malam. Penetapannya nanti tanggal 23 September 2020," terang Abi.

LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Achmad Dzul Fahmi, mengatakan, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pendaftaran calon fokus pada dua hal, yakni penerapan protokol kesehatan dan proses pendaftaran itu sendiri apakah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak.

"Kita juga mengajak teman-teman pengawas di kecamatan untuk ikut mengawasi apabila ada orang-orang yang dilarang untuk ikut dukung mendukung seperti ASN, TNI, Polri, kades, dan perangkat. Kita sampaikan kepada panwas kecamatan untuk memantau hal tersebut," kata dia.

Dikatakan, pada saat pendaftaran pasangan calon, banyak sekali pendukung yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan. "Tetapi di sini Bawaslu sama seperti yang disampaikan Bawaslu RI, sebelum penetapan domain belum di Bawaslu. Penerapan protokol Covid kewenangannya masih di kepolisian dan Satpol PP untuk menegakkan itu," kata dia.

Menurutnya, domain Bawaslu adalah setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. "Setelah penetapan, kami baru akan melakukan upaya-upaya hukum. Walaupun itu belum domain kita, kita sudah berkirim surat berisi imbauan kepada partai politik untuk menjaga protokol kesehatan," kata dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: