Pungli Biaya PTSL, Kepala Desa Kena OTT Polisi

Pungli Biaya PTSL, Kepala Desa Kena OTT Polisi

Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo bernama Wawan Setyo Budi Utomo terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/10) malam.

Pria 45 tahun tersebut diciduk Tim Saber Pungli Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ketika berada di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan Wawan melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Ketika OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7,25 juta dan Rp 1,5 juta," kata Kusumo saat rilis kasus, Kamis (14/10).

Dalam melancarkan aksinya, Wawan menunjuk salah satu staf administrasi Desa Klantingsari berinisial AI.

AI ditugaskan membuat surat kepemilikan bagi warga untuk pengurusan PTSL.

"Setiap warga yang meminta pembuatan surat keterangan hibah beban biaya diharuskan membayar Rp 350 ribu," ujar dia.

Selain itu, ada pula tarif pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu dan biaya surat jual beli tanah lima persen dari nilai jual.

"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, serta berkas dokumen," tutur Kombes Kusumo.

Wawan kini ditahan dan terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan terlama 20 tahun. (mcr12/mcr13/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: