Segini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Segini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Berbagai tunjangan yang diterima PPPK ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kemudian dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Walaupun berbeda-beda tetapi para PPPK ini mengaku sudah sangat beruntung menerima gaji tetap.

"Ya alhamdulilah sekali. Kami sudah mendapatkan gaji tetap per bulan. Kalau saya golongan VII, selisih Rp 319.300 dengan temen S1. Wajar aja sih kan mereka sarjana," kata Icha, PPPK perawat dari Kabupaten Brebes yang sudah menerima SK PPPK pada 22 Februari 2021.

Sama halnya dengan pendapat Abdul Mujid, pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional. Penyuluh pertanian tidak mempersoalkan perbedaan gaji karena sadar latar pendidikan berbeda-beda.

"Namanya aparatur sipil negara (ASN), ijazah sangat dihargai. Kami juga harus ikhlas walaupun pengalaman kami lebih banyak dibandingkan penyuluh berijazah sarjana tetapi gaji pertama kami lebih kecil," tandasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: