Selesaikan Tunggakan, PDAM Tirta Kajen Serahkan SKK Ke Kejaksaan

Selesaikan Tunggakan, PDAM Tirta Kajen Serahkan SKK Ke Kejaksaan

KAJEN - Untuk membantu penagihan tunggakan pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Kajen menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/7/2022).

Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Dari Perumda Air Minum Tirta Kajen Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Kejari. Hadir langsung Kajari Abun Hasbulloh Syambas didampingi Kasi Datun Andi Tri Saputro, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Nur Wachid beserta jajarannya.

Direktur Perumda Tirta Kajen Nur Wachid, usai kegiatan itu menyampaikan, salah satu indikator kinerja perusahaan adalah efisiensi penagihan. "Efisiensi penagihan di sini jadi modal juga bagi perusahaan dalam rangka menjaga kinerja dan pengembangannya. Oleh karena itu, ada beberapa tunggakan yang harus kita tangani," kata dia.

Atas dasar kerja sama sebelumnya atau MoU antara PDAM dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, maka pihaknya hari itu menyerahkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan agar mendampingi dan membantu PDAM untuk menangani tagihan tersebut.

"Total tagihan yang nanti akan di-SKK-kan secara bertahap. Karena keterbatasan waktu dan personel baik di Kejaksaan maupun PDAM. Tunggakan yang kita serahkan ialah tunggakan yang berumur sudah lama," ujar Nur Wachid.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Asbun Hasbulloh Syambas didampingi Kasi Datun Andi Tri Saputro, mengatakan, pada hari itu ada SKK dari PDAM untuk melaksanakan penagihan terhadap pelanggan yang sudah lama menunggak.

"Mudah-mudahan terselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin," harapnya.

Disinggung progress SKK sebelum itu, ia mengatakan, SKK sebelumnya dari BPJS Kesehatan dan BKK. Menurutnya, setelah ditangani Kejaksaan hampir 60 persen mereka melakukan pembayaran baik itu ke BPJS Kesehatan maupun BKK.

"Pernah progress dengan BPJS Kesehatan dan BKK. Alhamdulillah setelah kita tangani hampir 60 persen mereka melakukan pembayaran terhadap BPJS maupun BKK," ungkapnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: