Sempat Tertunda, UKK Beroperasi Agustus Ini
KOTA - Setelah sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang rencananya akan mulai beroperasi Agustus ini.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriono, kemarin.
Supriono menjelaskan, UKK Kota Pekalongan akan menempati eks Gedung Wanita di Jalan Majapahit No 2, Kota Pekalongan. Dia mengungkapkan, sebelumnya UKK Kota Pekalongan ini akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan pada awal April lalu.
"Namun karena adanya pergantian Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI dari Ronny F Sompie menjadi Jhoni Ginting ditambah wabah Covid-19 maka ada perubahan jadwal. InshaAllah dalam waktu dekat ini di bulan Agustus ini akan bisa operasional dan siap digunakan untuk melayani keimigrasian. Namun, untuk tanggalnya kapan kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Imigrasi Pusat," terang Supriono.
Supriono mengaku secara infrastruktur baik tempat gedung, penunjang kesisteman, sarana dan prasarana hingga ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) telah siap 100 persen sejak Bulan April lalu.
Diungkapkan Supriono, Pemerintah Kota Pekalongan pun terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang membahas mengenai perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, yang sudah diajukan ke Kantor Dirjen Imigrasi Pusat.
"Untuk persiapan SDM-nya yang akan ditempatkan kerja di UKK tersebut pun sudah kami latih sejak Februari lalu. Adapun tenaga SDM yang akan melayani di UKK Imigrasi, Pemkot Pekalongan telah menyeleksi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Terdiri dari 2 orang tenaga ASN, 3 orang Non ASN yang sudah direkrut pada Akhir Tahun 2019 lalu melalui seleksi online, 3 tenaga security (keamanan)," papar Supriono.
Menurut Supriono, dengan dioperasionalkannya UKK Kota Pekalongan nanti, masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat paspor atau mengurus masalah keimigrasian. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan.
"Keberadaan UKK di Kota Pekalongan juga akan memudahkan masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti membuat paspor baru, perpanjangan dan kehilangan paspor serta melayani juga izin tinggal keimigrasian bagi orang asing. Nantinya disediakan tiga loket dalam UKK itu yakni dua loket untuk kepengurusan paspor dan satu loket untuk pelayanan orang asing," pungkas Supriono. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: