Sikat HP dan Perhiasan di Perumahan, Joko Dibekuk Polisi

Sikat HP dan Perhiasan di Perumahan, Joko Dibekuk Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku. (Istimewa)

BATANG - Jokoo T (31) warga Desa Lawangaji, Kecamatan Kandeman, Batang, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres setempat. Palaku dibekuk karena telah melakukan aksi pencurian hp dan perhisan di perumahan Vila Saputra Desa Cepoko Kuning, Kecamatan Batang.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/11/2019) lalu sekira pukul pukul 16.30 Wib, sewaktu korban, Dian pulang ke rumahnya di Perum Vila Saputra Raya Blok J41 Desa Cepoko Kuning. Pada saat itu korban bermaksud mengecas Hp Iphone miliknya yg berada di kamar, namun dicari tidak ada.

Merasa curiga, korban mengecek barang lain yang disimpan di Almari plastik. Benar saja, sejumlah barang berupa 2 gelang, 5 cincin 1 liontin, HP Samsung dan Blackberry sudah hilang.

Korban selanjutnya mengecek jendela, dan ternyata ada bekas congkelan yang diperkirakan digunakan pelaku masuk ke rumah. Selanjutnya kejadian itupun dilaporkan ke Polres Batang.

Mendapat laporan, polisipun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pelaku sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Cepoko Kuning, Kecamatan Batang. Penangkapan bermula saat Unit II yang dipimpin Aipda Santoso sekira pukul 19.00 melaksanakan lidik di wilayah Desa Cepoko Kuning mendapat informasi jika di counter Hp wilayah disana ada orang yang menawarkan Iphone 6.

Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dengan cara akan membeli HP Iphone 6 tersebut, dan saat pelaku datang dengan membawa barang bukti, petugaspun langsung menangkapnya. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Batang guna penyelidikan lebih lanjut. (red/fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: