Banggar DPRD : JPS Disalurkan Bersamaan Bantuan Pusat

Banggar DPRD : JPS Disalurkan Bersamaan Bantuan Pusat

RAKER - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekalongan kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kamis (16/4/2020).

KOTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekalongan kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Pekalongan, Kamis (16/4/2020). Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD tersebut, pembahasan fokus pada rencana penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Ketua Banggar DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab saat membacakan kesimpulan hasil rapat mengatakan bahwa pemberian JPS diharapkan dapat dilakukan bersamaan dengan turunnya bantuan dari pusat lewat PKH maupun BPNT. "Pemberian JPS agar bisa disalurkan bersamaan dengan turunnya bantuan dari pusat yaitu tanggal 26 April," kata Balgis.

Rincian bantuan yang akan diberikan yakni uang sejumlah Rp200 ribu per bulan dan diberikan selama 3 bulan. Total ada 73.458 rumah tangga penerima dengan rincian bantuan dari APBN sebanyak 21.751 rumah tangga, bantuan dari provinsi sebanyak 19.207 rumah tangga penerima dan bantuan dari APBD Kota Pekalongan sebanyak 32.500 rumah tangga.

"Terkait dengan anggaran yang dialihkan untuk kegiatan JPS yang disampaikan TAPD, untuk sementara disetujui sebesar Rp19,5 miliar. DPRD juga meminta kepada TAPD karena perubahan anggaran ini bersifat dinamis agar terus melaporkan setiap pergerakan. Juga jika terdapat keputusan dari pemerintah pusat agar segera meneruskannya ke DPRD secara tertulis maupun melalu WhatsApp untuk mempercepat komunikasi," katanya.

Dalam rapat, terdapat sejumlah usulan yang disampaikan. Wakil Ketua Banggar, Nusron berpesan agar Pemkot Pekalongan tidak menghabiskan anggaran pada tahap awal saja karena tahapan ke depan mungkin saja tidak terbatas. Sehingga dalam hal penyiapan anggaran diharapkan dapat dilakukan seefisien mungkin.

Terkait JPS, Nusron juga mengusulkan agar pembagiannya bisa diatur dalam beberapa tahap yakni sebelum puasa, pertengahan puasa dan menjelang lebaran. "Misalnya untuk yang pertama bisa dilakukan pada bulan April, kedua dan ketiga dilakukan di bulan Mei. Sehingga masyarakat akan tenang," katanya.

Dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat tersebut, dia juga menegaskan bahwa upaya DPRD dalam rangka mengadakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sudah disalurkan melalui Pemkot Pekalongan. "Kemudian tentang sosialisais kondisi terkini Covid-19 di Kota Pekalongan, seharusnya dilakukan penyampaian update informasi secara berkala agar masyarakat tahu kondisi Kota Pekalongan aman, tidak aman atau setengah aman," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Banggar Rizqon juga berharap agar data penerima bantuan harus benar-benar divalidasi. Jangan sampai ada data dobel antara penerima program dari pusat dengan bantuan dari pemerintah kota. "Karena jika ada hal semacam itu maka akan menjadi bom waktu di tengah masyarakat," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan, terkait dengan penyaluran JPS memang dianggarkan untuk bulan Maret, April dan Mei atau selama masa darurat Covid-19. Namun untuk tahapan pencaira, pihaknya akan mengikuti jadwal sesuai dengan arahan dari Banggar DPRD.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan terkait rakor yang sebelumnya digelar bersama rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan terkait pendanaan pasien Covid-19. "Untuk perawatan pasien Covid-19 bisa diklaimkan dengan masa perawatan mulai 28 Januari tapi ada kriteria khusus dari pasien yang harus dilengkapi. Sehingga dengan keputusan tersebut maka anggaran yang semula untuk perawatan pasien bisa ditarik kembali karena bisa diklaim ke pemerintah pusat," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: