Bapemperda DPRD Kota Pekongan Tambah Dua Raperda dan Ubah Satu Judul Raperda

Bapemperda DPRD Kota Pekongan Tambah Dua Raperda dan Ubah Satu Judul Raperda

SERAHKAN - Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminudin Azis saat menyerahkan draf Propemperda masa sidang I tahu 2020 kepada pimpinan Rapat Paripurna, Balgis Diab, Sabtu (7/3/2020). DOK SETWAN

KOTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan merubah susunan daftar raperda yang akan dibahas dalam masa sidang I tahun 2020. Perubahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Sabtu (7/3/2020) malam.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminudin Azis menjelaskan, perubahan yang dilakukan yakni penambahan dua Raperda masing-masing Raperda tentang Dana Cadangan Pilwalkot tahun 2020 dan Raperda tentang Penyertaan Modal. "Sedangkan satu Raperda yang dilakukan perubahan judul yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," jelasnya.

Usai penjelasan dari ketua Bapemperda, terjadi beberapa kali interupsi yang menyoal judul salah satu Raperda yang ditambahkan dalam daftar Propemperda masa sidang I tahun 2020. Salah satunya disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gumelar. Menurutnya, judul Raperda tentang Penyertaan Modal tidak lengkap karena tidak ada keterangan penyertaan modal tersebut untuk pihak mana.

"Jika judulnya hanya seperti itu, tidak jelas penyertaan modal akan diberijan kelada siapa, jadi yang akan menerima siapa ini tidak jelas. Kami mohon ditambahkan untuk siapa penyertaan modal ini disebutkan dalam judul Raperda. Misalnya untuk BUMD ditulis saja di judul penyertaan modal untuk BUMD," usul Gumelar.

Adanya pertanyaan tersebut bahkan membuat pimpinan rapat, Balgis Diab menskors rapat selama 5 menit dan diperpanjang kembali selama 10 menit untuk memberikan waktu kepada Bapemperda dan OPD terkait membahas persoalan tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Asisten I Setda Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan bahwa diusulkannya Raperda tersebut berdasarkan masukan dan saran dari BPK bahwa harus dibentuk payung hukum tersendiri yang bisa menaungi pemberiaan penyertaan modal bagi semua BUMD. "Sehingga Raperda ini memang ditujukannya untuk semua BUMD," jelas Soesilo.

Kabag Perekonomian Setda Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menambahkan, sebelumnya penyerataan modal BUMD masuk ke dalam Perda APBD. "Sebelumnya memang tidak ada spesifikasi khusus. Hanya ada Perda yang mengatur untuk Perumda Tirtayasa tapi sudah habis pada tahun 2019. Sehingga untuk tahun ini diusulkan Raperda yang bisa menaungi semua BUMD di Kota Pekalongan," tandasnya.

Setelah melalui rapat, akhirnya diputuskan untuk menambah judul dalam Raperda tersebut menjadi Raperda tentang Penyertaan Modal untuk BUMD.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: