Belum Ada Napi Asimilasi yang 'Berulah'

Belum Ada Napi Asimilasi yang 'Berulah'

*59 Napi Rutan Pekalongan Jalani Asimilasi

Anggit Yongki Setiawan
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan

KOTA - Sampai saat ini, tercatat sudah ada 59 orang warga binaan atau narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Pekalongan yang menjalani program asimilasi di rumah, sesuai dengan kebijakan Kemenkumham, sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020.

Dari hasil pengawasan dan pemantauan, puluhan napi yang menjalani asimilasi tersebut, belum ada satupun dari mereka yang diketahui kembali 'berulah' dengan melakukan tindak pidana lagi.

Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Kamis (23/4/2020). "Alhamdulillah belum ada yang berulah lagi. Sampai dengan saat ini sudah ada 59 warga binaan kita yang menjalani asimilasi. Sampai dengan akhir Desember nanti, mungkin akan ada sekitar 90 sampai 100 warga binaan yang menjalani asimilasi," ungkapnya.

Anggit menandaskan, pengawasan terhadap para napi yang mendapat asimilasi itu terus dilakukan. Pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Merekalah yang bersentuhan langsung dengan warga binaan yang ada di luar.

"Kita juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga berkoordinasi dengan Polres untuk ikut mengawasi warga binaan tersebut," katanya.

Apabila ternyata warga binaan itu ada yang kembali berulah, misalnya membuat keresahan di masyarakat, maka akan langsung dicabut proses asimilasinya. Warga binaan dimaksud, juga akan langsung ditarik kembali ke rutan untuk menjalani lagi hukuman yang sisanya. "Dan kalau dia melakukan tindak pidana lagi, nanti dia akan langsung ditambahkan pidananya dari kasus yang baru," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan sejak awal April lalu mengeluarkan kebijakan membebaskan para napi melalui program asimilasi di rumah.

Pembebasan melalui asimilasi ini didasarkan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: