Nasib Pelaksanaan Ibadah Haji masih Mengambang

Nasib Pelaksanaan Ibadah Haji masih Mengambang

*Pengumuman Keputusan Diundur 20 Mei
*Skenario, Kuota Dipangkas atau Dibatalkan

Mundakir SH
Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Pekalongan

KOTA - Para calon jemaah haji yang dinyatakan tahun tahun 1441 H/2020 M harus kembali bersabar untuk mengetahui kepastian apakah ibadah haji tahun ini diselenggarakan atau tidak. Pasalnya, sampai saat ini keputusannya masih mengambang.

Bahkan, Pemerintah RI menunda jadwal pengumuman kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini 20 Mei mendatang. Sebelumnya, Pemerintah akan mengumumkan keputusan tersebut pada Selasa (12/5/2020).

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Mundakir SH, kemarin. "Pengumuman keputusan dari Pemerintah tentang ada tidaknya pemberangkatan haji tahun ini diundur tanggal 20 Mei 2020," katanya, Selasa (12/5/2020).

Mundakir menjelaskan, penundaan penyampaikan keputusan ini dari hasil Rapat Kerja secara virtual antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020) dengan agenda Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Rapat diikuti oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi beserta jajaran unit eselon I dan II Kemenag Pusat, serta Ketua dan beberapa anggota Komisi VIII DPR RI.

Disampaikan Mundakir, hasil dari Raker itu antara lain menyebutkan bahwa batas akhir bagi Pemerintah RI untuk menunggu kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan tahun 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai dengan minggu kedua Juni 2020.

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini, imbuh Mundakir, Pemerintah RI melalui Kemenag menyampaikan skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020 M di tengah pandemi Covid-19 beserta potensi dampak-dampak yang mungkin timbul dan rencana mitigasinya.

Diungkapkan, ada dua skenario yang disusun Pemerintah RI sebagai langkah antisipasi. Pertama, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M dilaksanakan dengan pembatasan.

"Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci yang masih berisiko kendati haji dapat dilaksanakan. Kuota diperkirakan terpangkas hingga 50% dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing," ungkapnya, meneruskan dari apa yang disampaikan Kemenag Pusat dari hasil Raker tersebut.

Sedangkan skenario kedua, haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan. Skenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi tanah suci belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun biasanya. Atau, pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah haji dari negara mana pun.

"Atau pula, Kementerian Agama tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Saudi atau bahkan lambatnya keputusan jadi tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini dari pemerintah Arab saudi," terangnya.

"Terkait dua skenario penyelenggaraan haji ini, sampai saat ini, kita masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun tahun 1441H/2020M dimaksud dari Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Mundakir menambahkan, sebelum ada keputusan, sampai saat ini Kemenag masih melanjutkan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Saat ini, tahapannya yakni pelunasan tahap dua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH) bagi calon jemaah haji yang berhak. "Pelunasan Bipih tahap dua ini dilaksanakan mulai 12 Mei sampai 20 Mei 2020," tuturnya.

Untuk Kota Pekalongan, imbuh dia, jemaah yang masuk pelunasan tahap dua sebanyak 8 jemaah. Sedangkan total jumlah calon jemaah haji dari Kota Pekalongan tahun ini ada 333 jemaah, ditambah dengan tiga orang petugas TPHD. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: