Bupati Asip : Haram Hukumnya Buang Sampah dan Limbah di Sungai

Bupati Asip : Haram Hukumnya Buang Sampah dan Limbah di Sungai

KAJEN - Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi menghadiri Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang Indeks Keshalehan Sosial yang digelar IAIN Pekalongan bekerjasama dengan Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Senin (28/10 /2019) di Kampus IAIN Pekalongan di Kajen.

Bupati Pekalongan mengungkapkan seminar ini penting untuk menyeimbangkan hubungan manusia dengan Allah SWT, dan hubungan dengan sesama manusia. Apalagi, kata Bupati, hal ini sesuai dengan program Pemkab Pekalongan khususnya bagaimana kita menjaga lingkungan "Kaline Resik Rejekine Apik" .

"Ini adalah wujud dari Keshalehan Sosial. Jadi kita tidak boleh lagi membuang sampah di Sungai, apalagi limbah di Sungai. Hukumnya haram," terang Bupati.

Oleh karena itu Bupati mengajak kepada seluruh pemilik pabrik, pemilik wash jeans, para pengrajin batik untuk bersama-sama menata lingkungan Kabupaten Pekalongan ini sebagai Kota Santri yang betul betul santri.

"Artinya bahwa kesehatan, keindahan dan ketahanan pelestarian lingkungan kita menjadi sebuah ikhtiar yang harus terus menerus kita Laksanakan," katanya.

Dijelaskan Bupati, secara spesifik pada seminar hari ini akan diukur, mungkin kita indeksnya belum menggembirakan.

"Tetapi ikhtiar menuju lingkungan yang bersih, tanggungjawab lingkungan yang bersih, termasuk mengurangi angka kemiskinan, menjaga toleransi, agar suasana keberagaman di Kabupaten Pekalongan tetap kondusif itu menjadi ikhtiar kita terus-menerus," imbuh Bupati.

Terkait MoU dengan IAIN Pekalongan, hal itu kata Bupati untuk memperkuat kerjasama Pemkab Pekalongan dengan IAIN Pekalongan.

"Karena kehadiran IAIN Pekalongan sangat signifikan untuk menjadi kutub pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus tempat bersemainya generasi muda kita menjadi generasi yang beriman sekaligus menguasai ilmu pengetahuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: