Bupati Minta Penerapan Sistem Zonasi Pada PPDB Tidak Dipermasalahkan

Bupati Minta Penerapan Sistem Zonasi Pada PPDB Tidak Dipermasalahkan

BATANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menggunakan sistem zonasi merupakan pelaksanaan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Karena itulah, sistem tersebut juga diterapkan di Kabupaten Batang, karena merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Bupati Wihaji saat menyerahkan tali asih pada guru yang memasuki masa pensiun pada acara halal BI halal dengan jajaran Dinas Pendidikan. (Dok istimewa)

"Untuk penerapan sistem zonasi dalam penerimaan anak didik baru, saya harap untuk tidak dipermaslahkan, karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dengan alasan pemerataan kualitas mutu pendidikan," ungkap Bupati Wihaji, usai menghadiri halal bihalal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (20/6/2019).

Bupati Wihaji menjelaskan, untuk sistem zonasi saat ini memang belum bisa kelihatan hasilnya, namun tiga tahun kedepan akan kelihatan kulitas pemarataan pendidikan. Sehingga harus di bangun persepsi masyarakat untuk memahaminya.

"Persepsi ini belum bisa diterima oleh masyarakat, karena biasanya menganggap sekolah tertentu favorit, sehingga dengan nilai paling tinggi bisa diterima. Namun kini meskipun nilainya bagus, bisa saja tidak diterima karena zonasinya sudah penuh," jelas Wihaji.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Achmad Thoufik mengatakan, penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

"Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut. Hal itu diatur berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi," bener Achmad Thofik.

Disampaikan juga bahwa seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

"Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal, dan berlaku di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP dan SMA," tandas Achmad Thofik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: