Sipropam Sidak Kantor Pelayanan Masyarakat

Sipropam Sidak Kantor Pelayanan Masyarakat

**Antisipasi Pungli

KAJEN - Kasi Propam Polres Pekalongan bersama anggotanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan dan unit pelayanan masyarakat di Polres Pekalongan, Selasa (20/12/2022).

Sasaran kegiatan tersebut adalah untuk memastikan pelayanan prima Polres Pekalongan kepada masyarakat, serta untuk menghilangkan praktik pungli di lingkungan Polres Pekalongan pada tempat pelayanan publik seperti penerbitan SKCK (Sat Intelkam), SPKT, dan sidik jari (Ident Reskrim), SIM dan Samsat.

Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu mustajab, mengatakan sidak yang dilakukan adalah wujud pengawasan dan pengendalian kepada anggota terutama dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, sehingga bisa lebih maksimal dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita imbau kepada anggota agar melayani dengan baik masyarakat tentunya sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami tekankan jangan ada pungli selain biaya pengurusan surat-surat sesuai dengan ketentuan," tandas Kasi Propam.

Kasi Propam menambahkan, pengawasan dan pengendalian ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan zona integritas di lingkungan Polres Pekalongan guna menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Polres Pekalongan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif bersama-sama menghilangkan pungli. Jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota, Kasi Propam mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.

"Bisa hubungi nomor pengaduan masyarakat yang sudah ada di setiap tempat pelayanan masyarakat, atau langsung melaporkan ke Polres," imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Propam tidak menemukan adanya praktik pungli. "Harapannya pada tempat pelayanan Kepolisian yang sudah dilakukan sidak benar-benar bebas dari pungli," ujarnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: