Diduga Peras Pejabat Pemkab, Kasi Pidsus Kejari Dijemput Satgas 53 Kejagung

Diduga Peras Pejabat Pemkab, Kasi Pidsus Kejari Dijemput Satgas 53 Kejagung

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Isu yang beredar Ivan diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa pejabat Pemkab Mojokerto.

Informasi yang diterima Ngopibareng.id, Ivan yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas 53 di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Lima orang tim Satgas 53 Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Intelijen Kejari Sampang, Madura.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, penangkapan Ivan ini disinyalir dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kabar tersebut dikuatkan dengan adanya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto yang sempat dimintai keterangan Tim Satgas 53.

"Kemarin siang ada beberapa kepala OPD yang dipanggil sebagai saksi oleh Tim Satgas 53 terkait dengan itu (dugaan pemerasan)," ucap sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Akan tetapi sumber enggan menyebutkan siapa saja pejabat Pemkab Mojokerto yang dimintai Tim Satgas 53 Kejagung. Ia hanya menyebut ada sejumlah pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan.

"Nihil (Pemeriksaan di Pemkab Mojokerto). Di Inspektorat," jelasnya singkat.

Sementara Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut, penjemputan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto terkait klarifikasi karena dianggap menyimpang dalam melaksanakan tugas.

"Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi, karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus didalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos.

Gaos tidak tahu pasti soal materi klarifikasi yang dilakukan Kejagung RI terhadap anak buahnya.

"Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," tandas Gaos. (ngopibareng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: