Dinsos P2KB Perketat Seleksi PBI JKN-KIS
*Antisipasi Migrasi Peserta Mandiri
KOTA - Mengantisipasi migrasi peserta JKN-KIS mandiri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), terkait dengan rencana kenaikan premi JKN-KIS BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos P2KB) memperketat seleksi. Dinsos P2KB tidak akan serta merta menerima pengajuan PBI JKN-KIS namun akan menerapkan seleksi yang selama ini sudah berjalan.
"Untuk mengantisipasi kenaikan premi BPJS Kesehatan, memang diprediksi akan terjadi migrasi besar. Kami akan memperketat sistem seleksi. Artinya kami akan tegas jika memang dalam verifikasi yang dilakukan, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat maka akan kami arahkan untuk pembiayaan sendiri," tutur Sekretaris Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Puji Winarti.
Bagi masyarakat yang akan berpindah ke kategori PBI, lanjutnya, tetap harus melakukan pengajuan lewat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dengan melengkapi berkas dan syarat yang ada seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan miskin, foto kopi KTP dan KK.
"Kami sudah punya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data itu akan menjadi acuan. Jika yang mengajukan memang masuk dalam data tersebut maka akan langsung kami rekomendasikan. Tapi jika tidak masuk, kami akan lakukan verifikasi lapangan dengan dasar skoring terhadap 28 item yang saat ini berlaku," tambahnya.
Dikatakan Puji, migrasi peserta mandiri JKN-KIS BPJS Kesehatan sudah mulai terjadi sejak satu bulan lalu dimana jumlah pengajuan lewat SLRT Batik Dinsos P2KB tercatat mengalami peningkatan. Dia memprediksi, peningkatan kemungkinan juga akan terus terjadi seiring dengan penerapan kenaikan premi iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data SLRT Batik selama Januari hingga September 2019, Dinsos P2KB sudah menerbitkan rekomendasi PBI JKN-KIS untuk 6.483 jiwa dari pengajuan yang mencapai 7.000 lebih. Per hari, rata-rata terdapat 10 sampai 20 pengajuan. Bahkan pada Senin dan Jumat, jumlah pengajuan mencapai lebih dari 40.
Selain untuk kepentingan pengajuan PBI JKN-KIS, SLRT juga menerima pengajuan PKH sebanyak 773 KK, pengajuan KIP sebanyak 260 KK, pengajuan RTLH sebanyak 11 KK, pengajuan BPNT sebanyak 48 KK, usulan kursi roda sebanyak 20 jiwa, dan pengajuan bantuan sembako lansia sebanyak 600 jiwa.
Dikatakan Puji, Dinsos P2KB hanya bertindak sebagai penerima usulan atau pengajuan dan melakukan verifikasi data. Untuk eksekusi, akan diserahkan ke masing-masing dinas. "Untuk PBI JKN-KIS, kami serahkan ke Dinas Kesehatan. Untuk KIP kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian untuk RTLH kami sampaikan ke Dinperkim," jelasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: