Dirazia, 122 Pengendara Sidang di Tempat
KAJEN - Sebanyak 122 pelanggar aturan lalu lintas terjaring Operasi Zebra Candi 2019 di Jalan Raya Bebekan Kedungwuni, Senin (04/11). Warga yang terkena razia gabungan tersebut memilih sidang di tempat.
Pantauan Radar, razia gabungan dimulai pukul 08.00 wib. Razia kali ini melibatkan Satlantas Polres Pekalongan, POM TNI, Dinas Perhubungan, Pengadilan dan Kejaksaan. Dalam razia gabungan sejumlah penggaran pengguna jalan adalah tidak membawa kelengkapan surat surat seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan seperti spion, tak mentakan lampu dan lainnya.
Kasubbag Polres Pekalongan IPtu Akrom menyampaikan bahwa anggota sebelum melakukan razia ini telah berkoordinasi dengan Dishub, POM TNI, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi tugas kita memeriksa surat-surat adminitrasi kendaraan, dan apabila adminitrasi mereka tidak lengkap kita sudah siapkan sidang adminitrasi di tempat," tegasnya.
Kasubbag Humas IPtu Akrom menegaskan, setiap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan helm akan ditilang. Anggota memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas. Selain merazia kendaraan roda dua, sebagian besar kendaraan roda empat atau lebih juga dihentikan petugas gabungan.
"Petugas memeriksa semua kelengkapan surat kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Dan setidak-tidaknya dalam operasi tersebut petugas menindak 122 pelanggar lalu lintas," lanjutnya.
Adapun Operasi Zebra Candi 2019 dimulai sejak tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: