Dituding Ini oleh BPN Prabowo-Sandi, Ganjar Pranowo Berang

Dituding Ini oleh BPN Prabowo-Sandi, Ganjar Pranowo Berang

Informasi tentang pelarangan kampanye di kawasan Simpang Lima Kota Semarang yang dihembuskan BPN Prabowo-Sandi, membuat Gubernur Jawa Tengah angkat bicara.

Gubernur Ganjar Pranowo saat menghadiri satu kegiatan. (RmolJateng)

Gubernur Jawa Tengah berang disebut telah mengeluarkan surat peraturan pelarangan kampanye di Simpang Lima Semarang.

"Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan (kampanye)," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono mengatakan Paslon Capres nomor urut 02 akan kampanye di Simpang Lima Semarang namun dilarang karena terbentur aturan yang dikeluarkan Gubernur Jateng.

Ganjar memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang, yang akhirnya dipindah di Solo.

"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota (Semarang)," katanya, seperti dilansir RmolJateng.com.

Ia juga telah menghubungi Walikota Semarang terkait pelarangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye Akbar.

Ternyata, kata Ganjar, walikota pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.

"Maka kemarin kita cek ke walikota (Semarang). Walikota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," katanya.

Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.

Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh dua Pasangan Calon Presiden.

Pemberian penjelasan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng dia anggap tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.

"Drama selalu ada. Ngono tok. Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ (Simpang Lima," katanya.

Terkait pelarangan kampanye Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: