DPRD Kabupaten Pekalongan Minta KPU Tetapkan Dapil Sesuai Jumlah Penduduk dan Letak Geografis

DPRD Kabupaten Pekalongan Minta KPU Tetapkan Dapil Sesuai Jumlah Penduduk dan Letak Geografis

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menerima permintaan audiensi dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan pembahasan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta permasalahannya.

Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa untuk tahapan sendiri sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 29 Juli - 13 Desember 2022, dilanjut Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dimulai 24 April - 25 November 2023. Kemudian masa kampanye hanya 75 hari dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024 dan masa tenang hanya 3 hari.

Pemilu 2024 sendiri atau Pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 dilanjut perhitungan suara selama 2 hari 14 - 15 Februari 2024 dan terakhir Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara 15 Februari - 20 Maret 2024.

Untuk permasalahan dalam pemilu tersebut menurut KPU Kabupaten Pekalongan yakni belum adanya Gudang Logistik untuk Pemilu 2024 dan statusnya saat ini hanya sewa serta pengalaman dari pemilu sebelumnya ada 62 titik TPS yang blank spot atau tidak ada sinyal.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun menanggapi bahwa terkait jumlah kursi dan penetapan dapil agar dijadikan oleh KPU untuk bisa meletakkan dapil yang sesuai dengan jumlah penduduk dan letak grografis terdekat.

"Hal yang menjadi pertimbangan dalam penentuan dapil sehingga tidak merugikan caleg dan masyarakat dalam proses demokrasi yang memang diikuti langsung oleh masyarakat," ujar Hindun saat audiensi di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (20/7/2022).

Masa kampanye yang hanya 75 hari sekiranya cukup bagi proses demokrasi khususnya di Pemilu karena untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan.

"Saya kira waktu yang disediakan cukup untuk kampanya, tinggal calonnya saja supaya persiapannya dan bekerja lebih keras agar bisa mengikuti aturan tersebut," tukasnya.

Persoalan yang dihadapi KPU terkait gudang logistik sekiranya boleh sewa atau pinjam pakai. Tentunya Pemda harus mendukung hal tersebut karena ini merupakan proses demokrasi dan sesuai dengan Undang-undang Pelaksanaan Pemilu.

"Pemda harus harus turut membantu dan mengawal, sehingga gudang untuk peletakan logistik menjadi penting dan harus mulai disiapkan," jelasnya.

Kalau pelaksanaan Pemilu 2024, maka 2023 harus disiapkan logistiknya karena menjadi syarat dalam pemilihan, khususnya kartu atau lembaran nama caleg yang ikut berkompetisi untuk pemilihan.

Perihal blank spot, Dewan sudah berkoordinasi dengan Dinkominfo dengan harapan agar segera diidentifikasi seluruh daerahnya terutama di daerah atas yang tidak terjangkau internet.

"Kita upayakan bersama dengan dinkominfo agar mengurangi titik blank spot di Kabupaten Pekalongan," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: