Februari, Deadline Perseorangan

Februari, Deadline Perseorangan

**Untuk Penyerahan Persyarat Dukungan

M Ahsin Hana

KAJEN - Ini kabar benting bagi warga yang berkeinginan maju menjadi bakal calon bupati atau wakil bupati dari jalur independen. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, batas penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada dideadline sampai tanggal 23 Februari 2020.

Hal itu dibenarkan anggota KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin Hana, kemarin. Ia menyarankan kepada warga yang memiliki keseriusan untuk maju dalam konstetasi Pilkada 2020 di jalur perseorangan untuk segera mempersiapkan segala sesuatu. Apa saja yang dibutuhkan, KPU sudah menyiapkan dan bisa menguploud syarat dukungan melalui aplikasi silon.

Untuk mengetahui lebih lanjut, calon bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pekalongan untuk meminta surat mandat guna mendapatkan user dan password aplikasi silon untuk mengunggah syarat dukungan tersebut.

"Jadi mulai sekarang pasangan calon perseorangan sudah bisa mengunggah syarat dukungannya," terangnya.

Sebelumnya, M Ahsin Hana juga menegaskan, KPU Kabupaten Pekalongan sudah menetapkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan pada pelaksanaan Pilkada 2020. Pasangan calon harus memperoleh KTP 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang ada.

Diterangkan, adapun sebaran dukungan harus tersebar minimal 50 persen dari total kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Di Kota Santri terdapat 19 kecamatan, maka sebaran dukungan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan harus tersebar minimal di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

"Jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap sebanyak 54.435 pemilih dan paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan adalah sebanyak 10 Kecamatan," jelas Ahsin.

Ditambahkan, untuk saat ini proses sosialisasi masih fokus kepada pemilih pemula dengan keliling ke sekolah-sekolah. Adapun materi yang disampaikan yaitu mengenai tatacara menjadi panitia pemilu tingkat KPPS serta tata cara melakukan pencoblosan sebagai sarana pemenuhan hak suara. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: