Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Ini Hanya Rp500 Ribu

Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Ini Hanya Rp500 Ribu

Oknum Anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar hajatan di tengah pelaksanaan PPKM Level 3-4, Syamsul Arifin, hanya mendapatkan hukuman berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Atas pelanggaran itu, politisi Partai PPP ini didenda Rp500 ribu.

Hukuman ini dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang tipiring yang digelar Senin, 26 Juli 2021.

Hakim tunggal I Made Gede Trisna Jaya Susila menyatakan Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 Jo Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari," tegasnya.

Ada 4 Saksi yang dihadirkan diantaranya Camat Kalibaru Nuril Falah yang juga sebagai pelapor kasus ini dan Kepala Desa Kalibaru Wetan, Taufik.

Koordinasi Kapolsek

"Sabtu sore saya dapat kiriman video acara hajatan. Lalu saya koordinasi dengan Kapolsek dan Danramil," jelas Nuril.

Malam harinya Dia bersama anggota satgas yang lain datang ke lokasi hajatan di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, untuk menghentikan hajatan. Nuril juga mengkonfirmasi video yang beredar kepada Syamsul Arifin.

"Saya konfirmasi dan dibenarkan video itu," katanya.

Hajatan yang diselenggarakan Syamsul Arifin itu ternyata juga dihadiri Kepala Desa Kalibaru Wetan yang notabene sebagai Ketua Satgas Covid-19 Desa Kalibaru Wetan. Pria ini menghadiri resepsi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Waktu saya datang sepi. Tapi saya juga kuatir," jelasnya.

Di hadapan Hakim Syamsul sama sekali tidak membantah keterangan para saksi. Diapun mengaku bersalah telah menyelenggarakan hajatan tersebut.

Dia mengaku sejak awal berbaik sangka bahwa PPKM darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021. Dia menjelaskan lazimnya, undangan disebarkan 10 hari sampai seminggu sebelum acara. Ada 400 orang yang diundang.

"Seminggu sebelum acara, undangan sudah kami sebarkan karena kami yakin 20 Juli sudah selesai (PPKM)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: