Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik

Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik

"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ujar Rahmat.

Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing. Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

"Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid," ucapnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: