Pemerintah Nunggak Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta

Pemerintah Nunggak Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta

Sejumlah anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) keluhkan sulitnya mengklaim biaya perawan pasien Covid-19 ke pemerintah.

Padahal rumah sakit telah membantu pemerintah dengan menyiapkan 30 tempat tidur untuk pasien Covid-19 rujukan pemerintah.

"Tetapi ketika mengajukan klaim biaya perawatan, sudah hampir dua bulan, belum dibayar," kata direktur sebuah rumah sakit swasta di Jakarta, yang tidak mau disebut identitasnya, seperti diberitakan ngopibareng.

Keluhan ini sudah disampaikan kepada asosiasi. Di Jakarta terdapat 26 RS Swasta yang digandeng sebagai RS rujukan covid-19.

Biaya yang diklaim tersebut meliputi, biaya perawatan selama rawat inap dan isolasi. Penggunaan alat kesehatan, obat-obatan dan jasa petugas medis, yang dinilai berbeda-beda antara rumah sakit yang satu dengan yang lain.

Namun sumber yang dilansir ngopibareng.id ini merahasiakan nilai klaim yang diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

"Sudah kami sampaikan ke asosiasi," katanya. Meskipun belum dibayar tapi rumah sakit rujukan pemerintah ini tetap melayani pasien Covid-19 dengan baik. Tidak ada yang ditolak.

Sekjen Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ikhsan Hanafi dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan tersebut. Biaya RS swasta yang belum dibayar nilainya sekitar Rp1 trilun.

"Jangan dibesar-besarkan, karena sudah ada titik terang dari Kementerian Kesehatan. Sudah ada jaminan Pak Menteri Kesehatan Budi Gunaldi Sadikin, bahwa biaya perawatan yang diklaim RS swasta akan dibayar dalam waktu dekat," katanya, Kamis (28/01/2021).

Hanafi mengimbau, para anggota ARSSI untuk taat terhadap regulasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19.

Hanafi juga merespon tudingan bahwa rumah sakit swasta dan tenaga medis mencari untung di tengah pandemi.

Regulasi yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi RS yang memiliki pelayanan Covid-19.

Hanafi menerangkan, di tengah wabah ini semua pihak mengalami kesulitan yang sama, termasuk di bidang kesehatan. Kendati begitu, ia menjanjikan seluruh RS swasta bakal memberikan pelayanan dan penanganan terbaik untuk publik.

"Asosiasi menjamin bahwa semua anggotanya senantiasa berusaha keras dengan sekuat tenaga dan ridho-Nya untuk memberikan pelayanan yang terbaik," kata Hanafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: