Waduh, Tenaga Ahli KSP Saja Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja

Waduh, Tenaga Ahli KSP Saja Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku pada Maret 2020, dirinya pernah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, yang kini sudah disahkan menjadi UU.

Kajian itu dilakukan Irfan sebelum ditunjuk menjadi Tenaga Ahli KSP.

Dia pun mengaku pusing melakukan kajian terhadap aturan sapu jagat tersebut.

Sebab, kata dia, pasal di dalam RUU Ciptaker kala itu hingga 1.028 halaman.

"Sebelum saya di KSP memang sudah pernah saya diskusikan. Memang puyeng juga membaca satu-satu," ujar Ade Irfan Pulungan dalam sebuah diskusi daring bertema 'Omnibus Law dan Aspirasi Publik', Sabtu (17/10).

Namun, dia menegaskan, UU Cipta Kerja banyak memiliki manfaat, meskipun dirinya sempat puyeng membahas aturan tersebut sebelum disahkan.

Satu di antaranya, Irfan berbicara tentang potensi penciptaan lapangan kerja yang cukup banyak, dampak dari keberadaan UU Cipta Kerja.

"Setiap tahunnya yang lulusan SMA itu membutuhkan kerjaan, dan ini belum bisa disahuti pemerintah," beber Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain soal penciptaan lapangan kerja, ujar dia, UU Ciptaker memudahkan sesorang membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebab, aturan perizinan UMKM lebih luwes dalam UU Cipta Kerja

"Ini memudahkan siapa pun. Selama ini orang mungkin ada kejengkelan, ada apatis jika mengurus izin-izin usaha, karena banyaknya persoalan-persoalan birokrasi yang terjadi," pungkas dia.

Sebagai informasi, terdapat lima versi naskah RUU Ciptaker sebelum disahkan. Naskah versi pertama yakni per Maret 2020 setebal 1.028 halaman.

Kemudian versi kedua per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman.

Versi berikutnya per 9 Oktober dengan 1.052 halaman. Kemudian versi 12 Oktober dengan tebal 1.035 halaman. Teranyar versi 12 Oktober dengan tebal 812 halaman. (ast/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: