Sosok yang Ditakuti Koruptor Itu Telah Pergi, Inilah Profilnya

Sosok yang Ditakuti Koruptor Itu Telah Pergi, Inilah Profilnya

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia Minggu (28/2) pada usia 72 tahun. Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949.

Kabar meninggal dunianya Artidjo Alkostar telah dikonfirmasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akunnya di Twitter.

Artidjo merupakan salah satu dari lima personel Dewas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 lalu.

Selain Artidjo, ada pula sosok Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK.

Artidjo Alkostar menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya, Artidjo menamatkan pendidikan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah puluhan tahun berkarier sebagai advokat, Artidjo kemudian mengabdikan diri di Mahkamah Agung. Nama Artidjo merupakan sosok yang menakutkan bagi koruptor.

Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi atau permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas malah diperberat 100 persen.

Artidjo menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Ditambah denda Rp 5 miliar.

Tidak cuma Anas. Hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga diperberat Artidjo Alkostar. Dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah "berurusan" dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: