Suami Pembakar Anak dan Istri Dijerap Pasal Berlapis

Suami Pembakar Anak dan Istri Dijerap Pasal Berlapis

"Bahan bakar tersebut disiram-siramkan di dalam kamarnya termasuk kasurnya, dan posisi dari anak dan istrinya sementara dalam keadaan tidur. Anak dan istrinya tersadar setelah api dalam keadaan membesar. Api telah membakar sebagian tubuh dan barang-barang di dalam kamar tersebut, dan kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Yang diduga pelaku juga berada di dalam," terang dia.

Menurutnya, apabila tidak ada salah satu anggota keluarga mendobrak pintu kamar, semua korban mungkin meninggal di dalam kamar itu. "Semua korban meninggal di rumah sakit. Yang diduga pelaku saat ini masih kritis," terang dia.

Ditandaskan, pihaknya akan menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

AMIR SUDAH SADAR
Sementara itu, hingga Minggu (30/8/2020), kondisi Amir yang dirawat di RSI Pekajangan sudah kian membaik, dan dipindah dari IGD ke ruang perawatan.

Kabid Manager Pelayanan Medis RSI Pekajangan dr Margono, mengatakan,
kondisi pasien saat ini sudah membaik, dan saat ini sudah di ruang perawatan. Menurutnya, pasien berjenis kelamin laki-laki itu masuk ke IGD pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, pukul 04.30 WIB.

"Pasien ini mengalami luka bakar sekitar 90 persen. Saat ini kondisi pasien sudah sadar," ujarnya. (had/yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: