Pengusaha Rumah Makan Resah Adanya Pajak Restoran 10%

Pengusaha Rumah Makan Resah Adanya Pajak Restoran 10%

KAJEN - Para pengusaha warung dan rumah makan di Kabupaten Pekalongan dibuat resah, gelisah dan khawatir dengan diberlakukannya pajak restoran 10%. Pasalnya, pajak tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada pendapatan, serta pengunjung yang tidak jadi untuk makan akibat dibebani pajak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Paguyuban Warung dan Rumah Makan se Kabupaten Pekalongan, Iman dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan serta OPD terkait di Ruang Rapat Komisi B, Kajen, (2/12/2019).

Iman juga tidak tega jika pajak itu dibebankan kepada konsumen, karena bisa menurunkan pelanggan setianya. Konsumen sendiri juga keberatan dengan pajak 10% tersebut.

"Bahkan ada yang sampai tidak jadi makan gara-gara disuruh bayar lebih untuk pajak 10% tersebut," ucapnya.

Tuntutan dari para pengusaha sendiri kalau bisa pajak 10% itu jangan diberlakukan dulu, serta pajak itu jangan disamaratakan antar daerah karena antara daerah maju, daerah wisata dan daerah berkembang pasti pendapatannya berbeda.

"Jelaslah, daerah seperti jogja sebagai daerah wisata dan jakarta sebagai daerah maju pasti pendapatannya berbeda dengan Kabupaten Pekalongan. Makanya pajaknya jangan dipukul rata 10% semua," ujarnya.

Penasehat Paguyuban Warung dan Rumah Makan se Kabupaten Pekalongan, Ibnu juga menambahkan bahwa pajak restoran dari dulu juga sudah dipungut, Jadi pengusaha rumah makan juga sudah memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah lewat pajak restoran.

"Walaupun tidak sampai 10% tetapi kami sudah dikenai pajak restoran," pungkasnya.

Dengan diberlakukannya pajak 10% ini tentu membuat para pengusaha menjadi resah, gelisah dan khawatir karena kondisi riil saat ini bahwa disektor kuliner kami sepi.

Makanya kami datang ke DPRD Kabupaten Pekalongan ini yang sebagai wakil rakyat untuk bisa menampung aspirasi dari kita. Jangan diberlakukan dulu undang-undang tersebut di Kabupaten Pekalongan karena kita belum siap.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul mengatakan bahwa aspirasi dari Paguyuban Warung dan Rumah Makan se Kabupaten Pekalongan yang pertama mereka mengadu karena merasa resah dengan diberlakukannya pajak 10% tersebut secara digital.

Kami tahu bahwa pajak 10% itu dasarnya dari undang-undang, jika merasa keberatan maka pihak dari paguyuban bisa memberikan masukan secara langsung ke kementerian dan kita membantu untuk mengusulkan ke DPR RI.

"Yang kita usulkan sesuai dari keinginan pihak paguyuban adalah bahwa kalau bisa setiap daerah untuk pemberlakuan pajak dilakukan secara proporsional di daerah tertentu sesuai dengan zona perekonomian masing-masing," tuturnya.

Kedua bahwa untuk sosialisasi pajak 10% tersebut pelaksanaannya harus dilakukan secara menyeluruh, intens, masif dan matang sehingga tidak terjadi miss informasi atau salah paham baik antara konsumen dengan pemilik rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: