Tak Ikut Upacara, Puluhan ASN Disanksi Bersihkan Got dan Baris Berbaris

Tak Ikut Upacara, Puluhan ASN Disanksi Bersihkan Got dan Baris Berbaris

Batang - Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019 lalu, mendapat sanksi tegas. Mereka diberi hukuman untuk mengikuti baris berbaris dan juga membersihkan got disekitar pendopo kantor Bupati Batang, Jumat (14/6/2019).

Sejumlah ASN yang tidak ikut upacara Hari Lahir Pancasila mendapat sanksi memberishkan got di sekitar pendopo kantor Bupati Batang.

Bupati Wihaji menegaskan, Upacara Hari Lahir Pancasila adalah kewajiban semua ASN. "Menjadi ASN itu harusnya bersyukur, karena mendapatkan gaji dari negara. Lha hanya diperintahkan untuk ikut upacara saja tidak berangkat," tegasnya.

Sangsi hukuman yang diberikan pada ASN tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera, agar mereka lebih disiplin lagi.

"Ini untuk memberikan efek jera, kalau yang melayanai saja gampangke apalagi yang dilayani, jangan sampai kita zolim terhadap masyarakat," jelas Wihaji.

Wihaji menambahkan, selain kedua sanksi tersebut, pihaknya menyerahkan sanksi adiministrasi kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bisa saja ASN tersebut dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ataupun lainnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Supardi menjelaskan, ASN yang tidak mengikuti upacara jumlah totalnya ada 32 orang, tapi yang hadir di apel dan mendapatkan sangsi sebanyak 22 orang.

"Dari 32 ASN yang tanpa keterangan sejumlah 22 orang, dan sisanya memiliki alasan sakit, ada juga ikut upacara tapi tidak absen tapi sudah memberikan bukti foto, dan ada juga karena tugas dinas mengaspal jalan," kata Supardi.

Supardi juga menjelaskan, dalam memberikan sangsi hukuman, pihaknya juga melihat kebenaran fakta yang lebih diutamakan dari pada pada kebenaran administrasi.

"Dari 22 ASN tidak mengikuti upacara lahir Pancasila tanpa keterangan dihukum mengikuti Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan 10 orang lagi ada keterangan, tapi terlambat menyerahkanya dihukum membersihkan got," jelas Supardi.

Kepala BKD Pemkab Batang Supardi saat memberikan penjelasan kepada paraASN yang tidak ikut upacaraterkait sanksi yang diberikan.

Suroso ASN DPPKAD yang mendapatkan sangsi mengatakan, sebelumnya memang ada informasi terkait surat perintah mengikuti upacara. Namun surat tersebut mengalami revisi dua kali.

"SP pertama pada upacara hanya diwajibkan untuk Kasi dan Kabid, tapi ada perubuhan atau revisi SP untuk mengikuti semunya, tapi saya tidak tahu dan mohon maaf saya salah," kata Suroso.

Suroso sendiri meras twrkejut mendapatkan sangsi, karena setiap kali upacara dan apel tidak pernah absen tanpa alasan. "Dengan adanya sangsi ini saya merasa kecewa dengan SP yang direvisi, namun tidak disosialisasikan pada seluruh pegawai," tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: