Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Akan Ditindak tegas

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Akan Ditindak tegas

*Penjual Harus Kantongi Izin

TINJAU - Tim KP3 Batang saat meninjau distribusi pupuk di Batang

BATANG - Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KP3) Batang mengimbau pedagang untuk tidak menjual pupuk subsidi secara sembarangan. Pasalnya, pupuk subsidi saat ini hanya boleh dijual oleh pedagang yang masuk kriteria pedagang Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Perwakilan KP3 Batang, Endang Rakhmawati menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan.

"Kami saat ini masih melakukan penelusuran ke sejumlah pedagang pupuk. Karena kami juga mendapatkan beberapa laporan adanya penjual yang tidak mengantongi izin untuk menjual pupuk subdisi tapi melakukan penjualan. Kami imbau bagi pedagang agar bisa mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu ia juga berharap agar pupuk bersubsidi bisa dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Jika terbukti melakukan penyelewengan, maka bisa saja izin distribusi pupuk subsidi dicabut. Bahkan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kami harap pedagang bisa menjual pupuk subsidi ini sesuai dengan harga dan peruntukkannya. Karena pupuk subsidi ini menjadi sarana pemerintah untuk membantu petani Indonesia," harapnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: