Masyarakat Batang Sudah Bisa Gunakan Layanan KTP Digital
TUNJUKKAN - Salah satu pegawai Disdukcapil Batang saat menunjukkan KTP El berbentuk fisik dan digital. --
BATANG - Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah mulai menerapkan penggunaan KTP Digital, hal ini pun juga turut diberlakukan di Batang. Plt Kepala Disdukcapil Batang, Wilopo menyebut jika di Batang sudah menyediakan layanan identitas kependudukan digital (IKD)
Meski begitu, saat ini baru sekitar 3.000 orang yang mengaktifkan layanan ini. Oleh karenanya, ia berharap penggunaan KTP digital ini bisa memasyarakat di Batang.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Nah untuk mendapatkan ini bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui play store," ujar Wilopo, Senin (31/1/2023).
Dijelaskannya, IKD memuat informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone. Nantinya dalam aplikasi tersebut menampilkan informasi pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk mengaktifkan layanan ini, dipastikan masyarakat sudah melakukan perekaman KTP-el. Kemudian masyarakat diharuskan mengunduh aplikasi IKD melalui playstore yang tersedia di android.
Setelah itu kemudian buka aplikasi dan isikan data. Data yang harus diinput meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, pemohon akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker.
Ketika data sudah sesuai nantinya masyarakat melakukan scan QR Code, yang didapatkan untuk mengaktifkan layanan. Kode ini bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil Batang, Bidang Kependudukan Kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang. Setelah itu, aktivasi akan dilakukan melalui e-mail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: