Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gemapatas

Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gemapatas

PASANG - Simbolis Pemasangan patok batas tanah (Gempata) di Kabupaten Kendal dilakukan Kementrian ATR/BPN bersama Bupati Kendal di Desa Rejosari, Kecamatan. --

KENDAL - Kementerian ATR/BPN  mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (3/2/2023). Selain mencegah potensi sengketa tanah yang rentan terjadi di masyarakat, Gemapatas juga menjadi upaya mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

 

Di Kabupaten Kendal, pemasangan patok batas tanah ini dilakukan Kepala ATR/BPN  Kendal bersama Bupati Kendal di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung.

 

Kepala ATR/BPN  Kendal, Agung Taufik Hidayat, mengatakan, Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional  yang sekarang dengan   program PTSL sehingga ditargetkan semua   kantor badan pertanahan   seluruh indonesia  melakukan program  Gempata dengan slogan pasang patok anti cekcok anti caplak.

 

"Progarm ini merupakan  program serentak, di Kendal yang ikut program PTSL sebanyak  11.626  warga yang tersebar di lima kecamatan. Dalam rangka  pemasangan sejuta patok  Kabupaten Kendal ditargetkan 3.000 patok terpasang semua terutama yang ikut program PTSL," katanya.

 

Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat. Pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.

 

“Sekarang  BPN kendal  juga masih melayani program sertifikat  tanpa  kuasa hari sabtu dan minggu. Untuk PTSL tahun ini ada  116 warga  yang  ikut, sedangkan BPN ditarget pasang patok sebanyak  3 ribu patok," terangnya.

 

Bupati Kendal, Dico Ganinduto berharap dengan adanya  pemasangan patok batas tanah, tidak terjadi sengketa antar tetangga. “Saya berharap dengan adanya  program pemasangan patok batas tanah, sudah tidak ada  lagi ribut-ribut  masAlah  luasan tanah, untuk semua aset pemkab saat ini sudah tersertifikat semua, masyarakat dipermudah adanya program ptsl dan pemasangan patok,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: