Warga Resah, Warung Remang-remang Bermunculan di Sekitar Tanggul Raksasa
SISIR WARUNG DI TANGGUL - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan menyisir warung di sepanjang tanggul penanggulangan banjir rob di Desa Api-api Kecamatan Wonokerto yang diduga menjual miras dan menyediakan purel. --
WONOKERTO - Warung remang-remang bermunculan di sekitar tanggul raksasa penanggulangan banjir rob di Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Warga resah dengan keberadaannya. Pasanya, warung-warung ini diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan perempuan pemandu lagu atau purel. Warga melaporkan keberadaan warung-warung itu ke Pemerintah Kecamatan Wonokerto. Aduan warga lantas diteruskan ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan. Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan melaksanakan operasi gabungan bidang penegakkan perda (gakda) dan bidang ketertiban umum (tibum) di lokasi warung remang-remang di sekitaran tanggul penanggulangan banjir di Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto. Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, Kamis (9/2/2023), mengatakan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan operasi gabungan Bidang Gakda dan Bidang Tibum sesuai dengan tupoksinya masing-masing di warung remang-remang yang meresahkan warga tersebut. Bidang Gakda menangani tentang miras dan perizinannya. Sedangkan Bidang Tibum menangani ketertiban dan ketentraman masyarakatnya. "Operasi penyakit masyarakat ini dilaksanakan karena adanya laporan terkait keresahan masyarakat dengan adanya warung remang-remang yang menyediakan pemandu lagu dan minuman keras," terang Sri Handayani, yang akrab disapa Yannik ini. Diterangkan, operasi dilakukan terhadap warung remang-remang di sekitar tanggul penanggulangan banjir rob di Desa Api-Api, Kecamatan Wonokerto. Satu per satu warung di sekitaran tanggul yang diduga menjual atau menyediakan miras berdasarkan laporan dari Kecamatan Wonokerto disisir oleh petugas. Dari hasil operasi di warung remang-remang tersebut, terang dia, dua warung yang berada di sebelah utara tanggul atas nama Noni (sebelah barat) dan atas nama Mulyo (sebelah timur) dalam kondisi tutup atau terkunci. Sedangkan dua warung di sebelah selatan tanggul atas nama Firdaus (sebelah barat), tidak ditemukan miras. Di warung ini, petugas hanya menemukan botol bekas miras. Dan warung atas nama Sus Yeni (sebelah timur) ditemukan miras. Petugas langsung mengamankan miras tersebut. Selanjutnya, pemilik warung dilakukan pembinaan oleh Satpol PP. Pemilik warung membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak akan menjual atau menyediakan miras. Pemilik warung juga membuat surat pernyataan akan mematuhi jam operasional warung. Yakni jam operasional warung tidak melebihi pukul 00.00 WIB. "Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara rutin guna meminimalisir jumlah pelanggaran penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Pekalongan," tandas dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: