Bawaslu Ajak Pengawas Pemilu Mantapkan Strategi Pengawasan

Bawaslu Ajak Pengawas Pemilu Mantapkan Strategi Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu, (18/2/2023). -Novia Rochmawati-

BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (18/2/2023). Dalam kesempatan tersebut, anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Batang diberikan evaluasi dan perencanaan strategi pengawasan. 

 

Salah satunya seperti yang diberikan oleh Advokat yang juga Ketua Bawaslu Jateng periode 2017/2022, M Fajar Saka. Pada kesempatan ini, ia mengajak Panwascam untuk menyiapkan strategi pengawasan. 

 

"Beberapa strategi pengawasan tahapan pemilu diantaranya melakukan pemetaan potensi kerawanan, melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, melakukan pengawasan dan analisis hasil pengawasan," ujarnya.

 

Agar hasil lebih maksimal, Fajar juga meminta pengawas wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A dan Form Cegah. Jika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran maka berikan saran Perbaikan dan pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. 

 

Dalam kesempatan ini juga turut hadir Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan. Menurutnya, pengawas pemilu harus memiliki kemampuan dan keahlian mengenai penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan yang tidak boleh ketinggalan adalah memiliki keahlian kepengawasan pemilu.

 

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengawas pemilu dalam tahapan pendaftaran calon perorangan DPD serta Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih.

 

"Kegiatan ini dalam rangka evaluasi sejauh mana kinerja rekan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Kami berharap setelah mendapatkan suntikan materi, mereka lebih semangat dan semakin profesional untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu," tandasnya. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: