Mantan Kades Kalibeluk Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa

Mantan Kades Kalibeluk Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa

Mantan Kades Kalibeluk mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II Batang.-Istimewa -

BATANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Masjkuru dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/02/2023).

Pada tuntutannya, JPU menganggap Masjkuri terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Batang yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo, SH, MH menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (20/2) petang. 

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Masjkuru yang menjabat sebagai Kades Kalibeluk periode 2016-2022 untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak cukup sampai disitu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti  sebesar Rp658,588 juta. Batas waktu pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berhukum tetap. 

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka pihak jaksa bisa menyita hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan  6 (enam) bulan. 

Sebelumnya, Masjkuri sendiri sudah menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus penggelapan. Selepas keluar dari penjara, dia kembali harus mendekam di balik jeruji besi karena tersangkut kasus dugaan korupsi.

"Pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid-19,  terdakwa berada di Lapas Kelas II Batang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang," tandas Ridwan. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: