30 Persen Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Bersertifikat

 30 Persen Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Bersertifikat

BAGIKAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL. -Triyono-

**BPN Targetkan 2025 Selesai

 

KAJEN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan mencatat ada sekitar 30 persen tanah berada di wilayah Kabupaten Pekalongan belum bersertifikat. Untuk itu ditahun 2025 mendatang semua ditarget harus selesai. 

 

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdu Ghofur ketika diwawancarai usai pembagian sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kecamatan Paninggaran membenarkan. Menurutnya sesuai data 2023 masih ada tanah yang berada di Kota Santri belum diterbitkan sertipikat atau masih dalam bentuk letter C. 

 

"Untuk Kabupaten Pekalongan capaian kita sekitar 70 an persen, kita masih tersisa 30 persen dari 560-an ribu bidang tanah. Jadi masih ada 30 persen belum terselesaikan, " terangnya. 

 

Dikatakan, dari 30 persen tersebut dalam kurun waktu sekitar dua tahun mudah mudahan target bisa terselesaikan dengan artian terbit sertifikat tanah

 

"Nanti akan kita selesaikan 2025. Ya target kota ditahun 2025 mendatang terselesaikan," lanjutnya. 

 

Ia berharap kepada desa yang masih banyak terdapat tanah belum diterbitkan sertifikat agar segera melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Pekalongan. Dengan begitu dapat segera didata untuk diajukan pada program tahun selanjutnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: