Jadi Badan, Kesbangpol Naik jadi OPD Tipe B

Jadi Badan, Kesbangpol Naik jadi OPD Tipe B

*Tahapan Clear, Implementasi Tunggu Bupati

Kepala Kantor Kesbangpol Batang, A Handy Hakim SSos

BATANG- Status dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dipastikan tahun ini berubah menjadi Badan Kesbangpol. Sesuai hasil penilaian Biro Organisasi Pemprov Jateng serta hasil pembahasan di tingkat Komisi dan Pansus DPRD beberapa waktu lalu, disepakati jika Badan Kesbangpol akan naik eselon menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tipe B yang dipimpin oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon IIb.

"Dengan tipe B, maka Badan Kesbangpol akan memuat struktur Kepala Badan, Sekretaris, dan tiga Bidang. Insya Allah Kabupaten Batang siap, tetapi implementasinya tentu masih menunggu kebijakan Pak Bupati," ungkap Kepala Kantor Kesbangpol Batang, A Handy Hakim SSos, saat dikonfirmasi soal perubahan SOTK instansinya, Selasa (21/1) kemarin.

Tipe kelembagaan tersebut menurut Handy didasarkan pada banyak aspek, seperti jumlah penduduk, jumlah ormas, parpol, tingkat kerawanan dan konflik, agama dan aliran kepercayaan, serta lainnya. Dalam hal ini, Kabupaten Batang dinilai memiliki intensitas tinggi dengan hasil skor 810.

"Kesbangpol Batang sebetulnya memungkinkan untuk menjadi OPD tipe A dengan empat bidang, tetapi ada pertimbangan anggaran dan lainnya, sehingga disepakati tipe B saja," terangnya.

Konsekuensinya, struktur organisasi Kesbangpol akan lebih gemuk, dari sebelumnya memuat 1 pejabat eselon 3a (kepala kantor) dan 4 pejabat 4a, nantinya menjadi OPD yang dipimpin Kepala Badan (2b), 1 Sekretaris (3a), dan 3 Kepala Bidang (3b), serta 8 kasubbid/kasi (4a).

"Untuk anggaran, insya Allah sudah siap. Karena DPA kita di 2020 ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan Badan. Mungkin kita masih butuh dukungan sarpras, karena dengan tiga bidang dan 8 eselon 4b, ruangan yang ada saat ini terlalu sempit. Sementara soal personalia, tentu menjadi kewenangan Pak Bupati," beber Handy.

Dijelaskan, penyesuaian SOTK Kesbangpol sebetulnya telah berlangsung cukup lama, termasuk telah diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta menyusul PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, sempat terjadi proses diskursus panjang tentang apakah status kelembagaan Kesbangpol menjadi kepanjangan tangan Kemendagri ataukah tetap menjadi Perangkat Daerah.

"Pada akhirnya status Kesbangpol tetap menjadi bagian dari perangkat daerah yang membantu tugas-tugas kepala daerah. Namun demikian, kita tetap melaksanakan tugas-tugas urusan pemerintah pusat, seperti soal politik, kebangsaan, kewaspadaan nasional, dan lainnya. Yang jelas, sebagai perangkat daerah, pertanggungjawaban kita tetap ke Bupati," jelas Handy mengakhiri. (sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: