Pelaku Usaha Didorong Migrasi Izin ke OSS RBA

Pelaku Usaha Didorong Migrasi Izin ke OSS RBA

Beno Heritriono Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan-Wahyu Hidayat-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Hal ini dikarenakan setelah UU Cipta Kerja terbit, berbagai jenis perizinan yang lama beralih menjadi Izin Berbasis Risiko (RBA) yang berlaku se-Indonesia.

 

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan bahwa sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1 berbeda dengan yang ada di OSS RBA. Menurutnya, OSS RBA menggunakan tolok ukur pada tingkat risiko kegiatan usaha. 

 

Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA. 

 

"Melalui OSS RBA diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam melegalisasi perusahaanya, baik skala kecil (UMKM) maupun skala besar yang berisiko tinggi. Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat," ucap Beno, kemarin.

 

Beno menyebutkan, saat ini hampir 100 persen para pelaku sudah mempunyai izin usahanya, namun beberapa diantaranya belum bermigrasi ke OSS RBA. 

 

Maka, DPMPTSP teris mendorong para pelaku usaha untuk memperbaharui izinnya melalui OSS RBA. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa bermigrasi dan izin usahanya bisa berlangsung selamanya dan membuat mereka lebih aktif lagi dalam berkegiatan usaha serta melaporkan kegiatan usahanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: