Tahap Pencalonan Dimulai, Parpol Diharapkan Jangan Daftar saat Injury Time
SOSIALISASI - KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi bersama Parpol dan stakeholder terkait tahapan pencalonan anggota DPRD dalam Pemilu serentak tahun 2024.-Ainul Atho-
KOTA - Tahap pencalonan anggota DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai. KPU Kota Pekalongan telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPRD sejak 24 April 2023 lalu. Selanjutnya KPU juga mengumpulkn parpol peserta Pemilu di Kota Pekalongan bersama stakeholder terkait dalam kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPRD dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Howard Jhonson tersebut, hadir perwakilan parpol di Kota Pekalongan, instansi terkait, Bawaslu dan juga perwakilan media massa.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan, pendaftaran calon anggota DPRD akan mulai dibuka pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka pada jam kerja kecuali pada hari terakhir yakni 14 Mei 2024 di mana pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59.
"Kami berharap, karena semuanya memang harus bersiap diri, diharapkan tidak semuanya mendaftar di akhir. Tapi bisa di awal. Dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Parpol diharapkan juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran," tuturnya.
KPU dikatakan Rahmi juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dengan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan. "Semoga semua lancar dan terkoordinasi dengan baik. Mulai 24 April 2023 kami juga telah mulai membuka helpdesk sehingga bagi teman-teman Parpol silakan kapan saja bisa berkonsultasi. Mari bersama-sama semoga dari awal sampai penetapan nanti tidak ada masalah berarti dan sukses tanpa ekses," harap Rahmi.
Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam tahapan pencalonan dalam Pemilu serentak tahun 2024 dibandingkan Pemilu sebelumnya. Salah satunya yakni penekanan untuk menerapkan 'paperless' dalam tahap pendaftaran calon anggota DPRD.
"Dari KPU RI untuk tahapan pencalonan ini yang ditekankan adalah kebijakan paperless. Dulu dokumen administrasi harus dibawa saat proses pendaftaran tapi saat ini cukup dengan aplikasi Silon. Karena prinsipnya paperless, penyederhanaan," jelas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: