Cinta Terlarang Kakak Tiri Berakhir dengan Pemerasan
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar-Dhia Thufail-
BATANG - Baru juga kembali dirundung kasus kekerasan seksual dengan korban belasan santri, kini Kabupaten Batang kembali dihebohkan dengan kasus urusan syahwat. Kali ini giliran kasus persetubuhan antara kakak tiri dengan adiknya gegerkan warga di daerah itu.
Kasus ini bermula saat seorang wanita berinisial ZA (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman membuat laporan ke Polres Batang, Minggu (30/4/2023).
ZA mengadu ke petugas telah disetubuhi oleh kakak tirinya sendiri berinisial RA (34). Selain disetubuhi, ZA juga menerima ancaman dan pemerasan oleh sang kakak.
"Ya, korban ini melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman oleh pelaku RA," ungkap Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, kemarin.
Diceritakan Andi, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu. Di mana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun.
"Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS," ujarnya.
Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu kata Andi Fajar, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: