Sejumlah Kades akan Maju Jadi Caleg, Kepala Bapermas : Belum Ada yang Mengajukan Pengunduran Diri
Kepala Dispermades Batang - Rusmanto-Novia Rochmawati-
Kordiv Teknis KPU Batang, Aris Setiabudi saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut jika ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg kepala desa harus melampirkan beberapa syarat.
"Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang," tegas Aris.
Ditambahkannya, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang. Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: