19 PPS Tingkat Desa di-PAW
![19 PPS Tingkat Desa di-PAW](https://radarpekalongan.disway.id/upload/915119059248103a7b571d02055c5c79.jpg)
FOTO BERSAMA - Usai diambil sumpahnya, enam PPS PAW foto bersama dengan jajaran KPU Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
**Tak Diizinkan Rangkap Kerja
KAJEN - Sebanyak 19 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa di Kabupaten Pekalongan menjalani proses pergantian antar waktu (PAW). Sebagian besar mereka mengundurkan diri atas kemauan sendiri karena alasan pekerjaan. Ada pula faktor domestik yakni ada persoalan di rumah tangganya yang belum terselesaikan.
Pelantikan dan ambil sumpah janji pergantian antar waktu Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa periode ketiga dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/5/2023) pagi. Ada enam PPS tingkat desa yang menjalani PAW.
"Hari ini periode ketiga itu ada enam. Enam itu di antaranya ada dari Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Desa Bojongkoneng dan Tajur, Kecamatan Kandangserang, Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, dan Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang," terang Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto, ditemui disela-sela proses PAW, kemarin pagi.
Disebutkan, pada periode sebelumnya ada delapan PPD di PAW. Untuk periode pertama, ada lima PPS di PAW. Sehingga hingga kemarin total ada 19 orang PPS di tingkat desa menjalani PAW.
"Total itu hampir 19 orang yang PAW dengan berbagai macam alasan. Ada yang masalah domestik, kita kerja full 24 jam, kadang ada masalah yang belum selesai di rumah tangganya. Namun sebagian besar karena alasan pekerjaan mereka ndak boleh dobel, tapi kalau KPU-nya boleh," ungkapnya.
Dikatakan, alasan di PAW yang pertama adalah mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Mengundurkan diri itu sesuai aturan yang pertama karena permintaan sendiri, kemudian yang kedua karena kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: