Menteri ATR/ BPN Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga
BAGIKAN - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat tanah ke warga Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. -Triyono-
"Ini program nasional untuk mensertifikatkan tanah wakaf ini terlaksana dengan baik. Kita juga menyerahkan sertifikat tanah kas desa karena tidak seluruh desa itu tanah kasnya disertifikatkan. Saya minta tanah kas desa di sertifikat untuk apa?, Supaya tidak disalah gunakan ada tanah kas desa hilang tidak tahu rimbanya. Jadi saya masuk ke desa desa ini adalah untuk menertibkan administrasi pertanahan, " jelasnya.
Kalau memang belum disertifikatkan, Menteri ATR/ BPN meminta Kakantah segera mensertifikatkan tanah kas desa, karena hal tersebut sangat penting adanya banyak kasus.
"Kami selalu turun ke lapangan bertanya permasalahan apakah ada yang dimintai lebih besar dan ternyata setelah kami cek di lapangan dalam program PTSL ini biasanya bersih tidak ada tarif lain, kecuali SKB 3 Menteri. Apabila ada, itu diluar PTSL dan oknum yang saya liat selama ini adalah oknum di wilayah pertama yaitu oknum desa," terangnya.
Senada disampaikan Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten, Imawan Abdul Ghofur. Kata dia, Menteri ATR/ BPN menyerahkan 9 bidang tanah, yang terdiri 5 bidang tanah kas desa 3 bidang dan 1 bidang tanah wakaf milik NU. Untuk luasan bervariasi ada yang kecil adapula yang besar, kalau rumah kecil kalau yang tadi tanah kas desa sawah itu cukup luas.
Sedangkan untuk yang belum bersertifikat khusus Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa itu sudah 85 persen tinggal sedikit. Mungkin nanti sampai ditahun 2025 mau kita tuntaskan yang belum selesai
"Kalau se Kabupaten Pekalongan dari 565 ribu bidang kita sudah selesaikan 72 persen masih ada sekitar 28 persen dan insyaallah nanti sampai 2025 selesai atau tuntas," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul mengapresiasi program pembagian sertifikat PTSL di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. Sertifikat diserahkan langsung secara simbolis 9 bidang kepada warga yang terlihat bahagia sekali karena yang diimpi impikan.
Kemudian ada program yang perlu ditindak lanjuti desa desa lain yang sekarang telah dikembangkan. Jadi semua lahan harus disertifikatkan, ini sangat luar biasa baik itu tanah milik warga maupun fasilitas umum. Seperti tanah makam, kas desa, bengkok desa semuanya harus bersertifikat ini untuk pengamanan bersama sehingga aset aset desa ataupun hak milik warga itu bisa diamankan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: