Terekam CCTV, Pencuri Motor Peziarah Ditangkap

Terekam CCTV, Pencuri Motor Peziarah Ditangkap

DITANGKAP - Seorang tersangka pencurian sepeda motor milik peziarah di Makam Gamer berhasil ditangkap Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik peziarah di Tempat Pemakaman Umum Gamer, Jl Pattimura, Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan ditangkap Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota.

Tersangka, Z (33), warga Klego Bantaran, Kelurahan Klego, Pekalongan Timur, ditangkap pada Senin (8/5/2023) sore di sebuah bengkel di daerah Klego Bantaran, atau kurang lebih dua bulan setelah kejadian. 

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di sebelah timur Makam Gamer tanpa dikunci setang. Korban kemudian nyekar atau berziarah ke makam almarhum ayahnya.

Selesai berziarah, korban kaget karena sepeda motor Honda Beat nopo G-2911-V miliknya sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pula kalau pencurian tersebut terekam kamerw cctv yang terpasang di ruko seberang makam. Dari rekaman cctv terlihat dua pria datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Kemudian, satu dari dua pria tersebut mengambil sepeda motor korban. Kemudian menaiki sepeda motor korban dengan cara distep oleh seorang temannya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho melalui Kasatreskrim AKP Sumarsono membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pencuri sepeda motor. 

Selain menangkap satu tersangka, Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Terdiri dari satu sepeda motor milik korban, dan satu sepeda motor yang dipakai sebagai sarana melakukan pencurian. Sedangkan satu orang lagi masih DPO.

"Memang benar pada Senin 8 Mei sekira pukul 16.00 kita telah menangkap terduga pelaku curanmor inisial Z di Bantaran Klego. Kita lakukan upaya paksa dan penangkapan pada saat dia berada di sebuah bengkel las. Setelah itu kita kembangkan dan mengembang ada satu pelaku lagi tapi saat ini masih DPO," kata AKP Sumaryono.

Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara itu, pemilik kendaraan, Sugeng Pragogi, berterima kasih atas kerja keras Tim Cakra Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut sehingga pelaku bisa ditangkap dan sepeda motornya bisa ditemukan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: