Satu Parpol di Kota Pekalongan Tidak Daftarkan Bacaleg

Satu Parpol di Kota Pekalongan Tidak Daftarkan Bacaleg

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha.-Ainul Atho-

Setelah pendaftaran selesai, KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi dokyuemn persyaratan Bacaleg hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya akan ada perbaikan dari hasil verifikasi administrasi tersebut. Dalam tahapan itu, Parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen syarat calon. Setelah itu akan dilakukan verifikasi kembali terhadap perbaikan yang dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dari tahapan-tahapan itu nantinya akan ditetapkan Daftar Calon tetap (DCT) pada 4 November 2023," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: