Nyaleg, 2 Kades di Batang Harus Mundur

Nyaleg, 2 Kades di Batang Harus Mundur

AWASI PEMILU - Bawaslu Batang saat mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut mengawasi pemilu. -Novia Rochmawati-

BATANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengajak semua lapisan masyarakat untuk bisa berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas dengan cara mengawasi proses dan tahapannya. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada beberapa kalangan masyarakat di Batang, Rabu (17/01/2023) di Hotel Dewi Ratih Batang. 

Mahbrur mencontohkan tahapan Pemilu saat ini yang masih melaksanakan pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum. Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,” tegasnya.

Sementara ini, baru ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg. “Para kepala desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujar dia.

KETERLIBATAN MULTIPIHAK

Adapun kegiatan sosialisasi ini juga melibat-hadirkan para pihak yang memiliki potensi untuk membantu pengawasan aktif selama pelaksanaan Pemilu. Salah satu narasumber kegiatan, Tsalis Syaifuddin dari UIN Gusdur Pekalongan, 

memmengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu. "Saya lihat selama ini sudah banyak kalangan yang dirangkul Bawaslu Batang untuk menggalakkan pengawasan partisipatif. Kami harap tak hanya mengawasi sendiri, tapi mereka juga secara resmi bisa turut membentuk lembaga pengawasan atau pemantau Pemilu yang terdaftar ke Bawaslu," ujar Tsalis. 

Dalam sosialisasi kali ini ada beberapa kalangan masyarakat yang digandeng Bawaslu Batang. Seperti  PPRT, MUI, pendamping desa hingga aktivis. 

Mahbrur menyampaikan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di komunitas atau kelompoknya.

“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,”  ujarnya. 

Ia mencontohkan, seperti ulama atau tokoh agama nantinya dapat mengajak jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

Untuk mengoptimalkan tugas, Bawaslu mulai membuka pendaftaran bagi lembaga masyarakat yang telah berbadan hukum, untuk menjadi Pemantau Pemilu. Proses pendaftaran dibuka hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemilu. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: