Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung, PH Serahkan Bukti Awal
SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung pada Rabu (17/5/2023).-Wahyu Hidayat-
KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan kasus perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang dengan terdakwa M Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Rabu (17/5/2023).
Sidang perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl ini kembali dilaksanakan secara hybrid. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah.
Hadir secara offline di ruang Sidang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah dan Susi Diani. Selain itu hadir pula Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Suryono Pane. Sedangkan Terdakwa, M Khanif, hadir secara daring melalui aplikasi Zoom dari Rutan Pekalongan.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti awal dari tim Penasehat Hukum Terdakwa. Bukti awal ini diajukan untuk mendukung eksepsi terhadap dakwaan dari JPU pada sidang yang telah digelar sebelumnya.
Terhadap bukti awal dari eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, JPU menyampaikan akan memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.
Majelis Hakim kemudian memutuskan kalau sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/5/2023) dengan agenda tanggapan atau Replik dari JPU.
Usai persidangan, PH Terdakwa, Suryono Pane, menyampaikan bahwa bukti awal tersebut penting karena sebelumnya bukti-bukti itu tidak disampaikan oleh penyidik kepada JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: